jump to navigation

Health Insurance

Dari ELA

Assalamualaikum Wr Wb

 

Dalam diri seseorang ada ketakutan tentang masa depan, terutama hal-hal yang tidak pasti seperti musibah, sakit berat, kematian yang menyebabkan orang tersebut khawatir bagaimana mengatasi hal tersebut apabila terjadi. Hal inilah yang mendorong sistem asuransi muncul. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Jadi, dengan membayar premi seseorang dapat mengalihkan resikonya menjadi resiko kelompok. Ada penjaminan adanya dana atau bantuan ketikan orang yang mengikuti asuransi itu terkena musibah atau kerugian.

Unsur-unsur dalam asuransi meliputi :

a.

Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b.

Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c.

Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d.

Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

 

Adapun fungsi asuransi adalah

1.

Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2.

Kumpulan Dana

Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

 

Di Indonesia asuransi memang sudah tidak baru lagi, namun belum merupakan hal yang lumrah bagi sebagian besar orang, karena dapat menimbulkan kekhawatiran lain seperti uang premi yang tidak dapat ditarik kembali apabila tidak terkena musibah atau kerugian, dan ketidakmampuan membayar uang premi. Banyak masyarkat yang mendengar bahwa dalam pengajuan klaim sulit sekali dan seringnya perusahan asuransi yang menghindari membayar klaim dengan menetapkan syarat-syarat kejadian yang sering menjadi alasan. Hal-hal tersebut menyebabkan masyarakat beranggapan asuransi merupakan hal yang tidak pasti dan dapat menimbulkan kerugian.

Di pihak lain, banyak golongan masyarakat yang meragukan aspek syariah dan kehalalan asuransi karena

1.  Asuransi sama dengan judi

2.  Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

3.  Asuransi mengandung unsur riba/renten.

4.  Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.

5.  Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

6.  Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

7.  Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

Hal tersebut juga menjadi alasan beberapa ulama mengharamkan asuransi. Namun di masa kini, ketika biaya kesehatan dan biaya pendidikan sudah melebihi kantong pribadi dan kebutuhan penjamin usaha yang dijalankan bebas dari kehawatiran terjadi kebakaran atau kebangkrutan diperlukan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi Untuk menjawab hal ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.

3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.

4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.

5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.


Berikut adalah perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah :

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Walau masyarakat kurang familiar dengan asuransi, asuransi di bidang kesehatan sudah populer. Karena kesakitan dianggap suatu peristiwa yang tidak bisa dihindari dan suatu saat pasti dialami. Dari sisi Health Provider, asuransi kesehatan sangat berguna untuk mengupayakan kecukupan/adekuasi dan kesinambungan pembiayaan kesehatan pada tingkat pusat dan daerah, mengupayakan pengurangan pembiayaan OOP dan meniadakan hambatan pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama kelompok miskin dan rentan melalui pengembangan jaminan dan peningkatan efisiensi dan efektifitas pembiayaan kesehatan.

Ada 3 model asuransi kesehatan yang dijalankan di dunia yaitu :

1.   Model asuransi kesehatan sosial (Social Health Insurance).

Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100% penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

2.   Model asuransi kesehatan komersial (Commercial/Private Health Insurance). Model ini berkembang di AS. Namun sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk. Sekitar 38% penduduk tidak tercakup dalam sistem.

3.   Model NHS (National Health Services) yang dirintis pemerintah Inggris sejak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk. Namun pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.

Di Indonesia dijalankan model asuransi kesehatan sosial yang dikelola oleh PT. Askes. Untuk lebih mengerti berbagai model sistem asuransi kesehatan, berikut perbandingannya :

 

Perbandingan Berbagai Model Asuransi Kesehatan

Aspek

A suransi Kesehatan Sosial

(Social Health Insurance)

Asuransi Kesehatan Komersial

(Commercial/ Private Health Insurance)

Asuransi Kesehatan Komersial dengan regulasi

(Regulated Health Insurance)

1. Kepesertaan

wajib /pokok

Sukarela/ Perorangan/ kelompok

Sukarela/ kelompok

2. Perhitungan premi

group rating/ community rating

Rating by class, sex, age dll

Community rating

3.Santunan / Benefit

Menyeluruh/ komprehensif

Sesuai kontrak

Sesuai kontrak

4. Premi/ iuran

Persentasi gaji

Angka absolute

Angka absolut

5. Kegotong-royongan (solidaritas sosial)

- Kaya – miskin

- Sehat – sakit

- Tua – muda

- High risk – low risk

Sehat – sakit

- Sehat – sakit

- High risk – low risk

- Tua – muda

6. Kenaikan biaya

+

+++

++

7. Peran pemerintah

+++

+

++

8. Pengelolaan

Not for profit / nirlaba

For profit / laba

For profit /laba

 

(dari berbagai sumber)

 


Dari DICKA

Frenz…mw coba kontribusi ni…hehe

Sourece : Wikipedia

Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asAssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

ini Juga ada tanya jawab dengan Ust.H. Ahmad Sarwat, Lc.

source : www.eramuslim.com

tanya :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya mohon tanggapan tentang bagaimana hukumnya bila kita ikut asuransi kesehatan (ASKES), terimakasih atas pendapat pak ustadz.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawab :
Singkatnya, sebaiknya anda memilih asuransi kesehatan yang menggunakan sistem syariah. Karena aman dari riba dan transaksi yang diharamkan.

Hal itu berlaku selama anda punya kekuasaan atau wewenang untuk memilih. Namun bila anda dalam posisi yang tidak punya pilihan lain kecuali harus terima bantuan dari asuransi konvensional secara pasif, maka tentu hukumnya tetap fleksible.

Sebagai contoh, ketika kita membeli tiket pesawat terbang, secara otomatis harga pada tiket itu sudah termasuk biaya asuransi. Dan asuransi itu tentunya bukan asuransi syariah yang halal, melainkan asuransi konvensional yang hukumnya dikatakan haram oleh banyak ulama. Namun karena anda tidak punya pilihan lain kecuali secara tidak langsung menjadi ‘peserta’ asuransi konvensional, maka hukumnya tidak harus mengharamkan kita naik pesawat terbang.

Adapun seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu pihak asuransi memberikan santunan, tentu tidak harus kita tampik. Karena santunan itu merupakan hak setiap penumpang yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Meski sebagian ulama ada juga yang bersikeras menolak santunan dari pihak perusahaan asuransi, lantaran dianggap uang itu tetap uang haram. Dan uang pembayaran asuransi yang sudah digabungkan dengan harga tiket dianggap uang sia-sia.

Titik-titik Keharaman Asuransi Konvensional

Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita tentang haramnya sistem asuransi konvensional, berikut ini kami sebutkan poin-poin pentingnya.

Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad gharar, karena masing-masing dari kedua belah, yaitu peserta dan perusahaan asuransi tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil pada waktu melangsungkan akad.
Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad idz’an (penundukan). Maksudnya ada pihak yang kuat yaitu perusahan asuransi yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Dan ada pihak yang lemah yaitu peserta asuransi yang secara umum tidak berdaya.
Akad asuransi konvensional non syariah mengandung unsur pemerasan, karena pesertayang tidak bisa melanjutkan pembayaranakan kehilangan premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional non syariah, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi. Sehingga kalau pun peserta diberi hak-haknya ketika melakukan klaim, namun uang yang digunakan untuk membayar klaim itu berasal dari deposito ribawi.
Asuransi konvensional non syariah termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Dan hal ini diharamkan dalam syariah Islam.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Comments»

1. andisinan - April 5, 2008

Hebat yah, sempet nulis panjang ginih…(padahal kata artikel tentang 2004 by scalpelblade, bukannya angkatan 2004 teh lagi sibuk-sibuknya). Nice work…

2. diyoth - April 9, 2008

yang ini tuh tampilannya moody-an deh agaknya, soalnya kadang enak dibaca, kadang muncul huruf2 aneh macam 3.
apa pula itu???
haaaaah….

eniwei, makasih ya el, dic :-D