jump to navigation

Label Halal April 23, 2008

Posted by tiasyana in 1.
trackback

Secara sosiologis urusan halal (dan haram) dapat dikatagorikan sebagai fakta sosial, yaitu suatu cara berprilaku anggota masyarakat yang relatif tetap yang disebabkan oleh adanya tekanan “eksternal” dan bukan karena manivestasi individualnya. Dalam konteks halal ini, tekanan eksternal tersebut pada awalnya berasal dari ajaran agama – yang setelah disosialisasikan dan terinternalisasi di dalam diri masing-masing umatnya dapat menjadi kekuatan menekan yang lebih besar bila dibandingkan dengan tekanan yang berasal dari hasil interaksi sesama anggota masyarakatnya (baca : budaya). Karena seseorang itu tidak hidup di masyarakat yang agamanya selalu sama dan kalaupun agamanya sama, namun karena pengetahuan dan kesadaran keberagamaannya beragam, maka pemaknaan dan prilaku terhadap kehalalan ini dapat menjadi masalah.

Untuk lebih jelasnya, baca pada artikel label halal

Comments»

No comments yet — be the first.